Kemenkominfo Bangun Laboratorium Pengujian Terpadu Alat Telekomunikasi, Bagaimana Nasib Sucofindo Cs?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menyiapkan laboratorium pengujian terpadu untuk menguji berbagai produk alat telekomunikasi yang akan digunakan di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Laboratorium pengujian terpadu yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) yang berlokasi di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, IDTH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari alat telekomunikasi yang tidak sesuai standar dan membahayakan penggunanya. Termasuk alat telekomunikasi dengan paparan radiasi berlebihan.
“Pengembangan ekosistem digital itu butuh perangkat yang aman dari faktor radiasi dan lain-lain. Laboratorium pengujian ini menjadi bagian penting dari ekosistem digital nasional,” katanya ketika dalam konferensi pers persiapan peresmian IDTH pada Kamis (2/5/2024) di Depok.
Baca Juga
Mulai 1 April 2024, Ponsel Wajib Lolos Uji di Laboratorium Ini Sebelum Dijual di Indonesia
Budi Arie menyebut laboratorium pengujian alat telekomunikasi di IDTH menjadi salah satu yang terlengkap di Asia Tenggara. Nilai investasi yang digelontorkan untuk membangun IDTH di lahan seluas 22.723 meter persegi dengan luas bangunan 11.953 meter persegi mencapai Rp 1 triliun.
“Alat-alat yang ada di laboratorium pengujian IDTH ini ada yang satu-satunya di Asia Tenggara kecuali di Vietnam,” ungkapnya.
Terdapat 12 laboratorium yang ada di IDTH meliputi laboratorium EMC (Electromagnetic Compatibility), laboratorium SAR & EMF (Specific Absorption Rate & Electromagnetic Fields), laboratorium keamanan elektrikal (electrical safety), laboratorium seluler.
Kemudian ada pula laboratorium radio daya tinggi (radio high power), radio low power (low power radio), laboratorium laser dan optik, laboratorium penyiaran (broadcast), laboratorium kalibrasi frekuensi radio (radio frequency/RF), laboratorium kalibrasi antena, laboratorium kalibrasi optik, dan laboratorium kalibrasi kelistrikan.
“Sertifikasi alat telekomunikasi itu harus dari sini, kalau enggak yang menggaransi alat elektronik yang bertebaran itu bagaimana? Inilah tugas dari IDTH,” kata dia.
Baca Juga
Viral Rencana Pabrik iPhone di Indonesia Batal, Begini Tanggapan Menkominfo
Kepala BBPPT Kemenkominfo/IDTH Syaharuddin menambahkan bahwa kapasitas pengujian di laboratorium pengujian terpadu yang dipimpinnya mencapai 5.000 perangkat setiap tahunnya. Pengujian tersebut dilakukan sesuai dengan standar internasional dari International Standard Organization (ISO) dan International Telecommunication Union (ITU).
“Kami berupaya bekerja sama dengan lembaga pengujian yang sama di luar negeri supaya standar uji sertifikasi yang kami keluarkan itu diakui juga di tingkat internasional,” ujarnya.
Adapun, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali pengujian bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 130 juta tergantung jenisnya. Untuk waktu pengujian beberapa tes hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari.
“Tergantung kerumitan tesnya, itu pengaruh ke biaya dan waktu tesnya. Untuk biayanya, khusus untuk riset lembaga pendidikan dan UMKM [Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah] kami bebaskan [dari biaya]. Kalau untuk komersial baru dikenakan biaya,” paparnya.
Harapannya, IDTH tidak hanya menguji peralatan telekomunikasi yang diproduksi atau digunakan di Indonesia. Peralatan yang disiapkan untuk pasar negara tertentu dan dibuat di negara lain juga bisa diuji di laboratorium terpadu itu.
“Harapannya bisa seperti itu, karena tidak semua [negara] punya alat pengujian seperti ini. Bisa jadi sumber PNBP baru [Pendapatan Negara Bukan Pajak],” ujar Syaharuddin.
Nasib Laboratorium Pengujian Independen
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut belum ada laboratorium terpadu khusus untuk pengujian alat telekomunikasi di Indonesia. Laboratorium pengujian alat telekomunikasi hanya mengakomodasi sebagian pengujian yang dilakukan di IDTH.
“Laboratorium pengujian independen swasta ada, tetapi ruang lingkupnya tidak seluas IDTH. Hanya satu bagian [pengujian saja], misalnya ada yang [pengujian] RF saja, EMC saja,” katanya.
Walaupun demikian, Ismail meyakini kehadiran IDTH tidak akan mengganggu eksistensi laboratorium pengujian independen swasta. Sebab, jumlah perangkat telekomunikasi yang harus melakukan pengujian tak sedikit.
“Pembagian tugas, mengingat banyaknya perangkat telekomunikasi yang harus diuji,” tegasnya.
Demikian halnya dengan laboratorium pengujian milik anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, PT Superintending Company Indonesia (Sucofindo), dan PT Surveyor Indonesia. Keduanya tetap akan melakukan pengujian alat telekomunikasi di laboratoriumnya.
“[Sucofindo dan Surveyor Indonesia] fungsinya tidak hanya [pengujian] untuk [perangkat] telekomunikasi, ada untuk pangan, untuk [alat-alat] listrik. Konsentrasinya kalau untuk alat telekomunikasi itu hitung TKDN [Tingkat Kandungan Dalam Negeri],” papar Ismail.

