BPH Migas Tinjau Penerapan Sub Penyalur BBM di Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir MInyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan evaluasi penerapan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di kampung nelayan yang berada di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, dengan terjun langsung ke lapangan, pihaknya dapat mengetahui kondisi konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Saat ini sedang dilakukan proses revisi Peraturan BPH No. 6 Tahun 2015 tentang penyaluran JBT dan JBKP pada daerah yang belum terdapat penyalur. Untuk itu BPH Migas melakukan peninjauan untuk mendapatkan gambaran langsung di lapangan,” kata Saleh Abdurrahman, dikutip dari akun Instagram BPH Migas.
Baca Juga
Dalam tinjauan kali ini, Komite BPH Migas menemukan sebagian masyarakat konsumen pengguna, seperti nelayan dengan kapal sampai dengan 30 Gross Tonnage (GT) atau petani yang menggunakan alat mesin pertanian juga belum mengetahui bahwa mereka dapat langsung membeli JBT dan JBKP di SPBU atau SPBUN terdekat, dengan membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas setempat.
Padahal sub penyalur bisa menjadi alternatif apabila terdapat kelompok konsumen pengguna yang tidak dapat membeli langsung di SPBU/SPBUN/SPBN dikarenakan jarak tempuh yang jauh.
“Diharapkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dapat segera dipelajari dan diterapkan di masing-masing daerah sehingga penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menggunakannya,” sebut Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief.
Baca Juga
Erick Thohir Dukung Keputusan Pertamina yang Tidak Naikkan Harga BBM
Selain itu, Komite BPH Migas juga mengunjungi SPBU Pertamina 6470808 di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dan SPBKB 1032009 di Kabupaten Banjar.
Mereka mensosialisaikan mengenai Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna. Diharapkan penyalur BBM subsidi mendukung masyarakat yang membeli BBM subsidi dengan membawa Surat Rekomendasi.

