Catat! Ekspor Kratom Tidak Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat perihal ekspor komoditas tanaman kratom. Dengan demikian, ekspor kratom yang saat ini berlangsung tidak bisa disebut ilegal karena belum ada larangannya.
"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, masih dalam wacana pembahasan, apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi di Jakarta, Kamis (05/10/2023).
Didi menjelaskan, sampai saat ini wacana aturan ekspor kratom masih dibahas antarkementerian dan lembaga (K/L), seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Artinya, aturan tentang ekspor kratom masih terus dicari kejelasannya.
Didi menjelaskan, sampai saat ini wacana aturan ekspor kratom masih dibahas antarkementerian dan lembaga (K/L), seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Artinya, aturan tentang ekspor kratom masih terus dicari kejelasannya.
Sangat Berhati-hati
Kemendag, kata dia, sangat berhati-hati mengeluarkan izin ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom memiliki harmonized system code (kode HS).
"Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya, hanya masuk ke list yang tidak diatur ekspornya," papar dia.
Didi menambahkan, ekspor kratom yang saat ini berlangsung tidak bisa disebut ilegal karena belum ada larangannya.
"Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya, hanya masuk ke list yang tidak diatur ekspornya," papar dia.
Didi menambahkan, ekspor kratom yang saat ini berlangsung tidak bisa disebut ilegal karena belum ada larangannya.
Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Namun, efek samping penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil budi daya kratom lebih menjanjikan secara ekonomi. (ant)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil budi daya kratom lebih menjanjikan secara ekonomi. (ant)

