Sesalkan Badan Banding WTO Lumpuh, Kemendag Perjuangkan Penyelesaian Sengketa di KTM Ke-13
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperjuangkan agenda prioritas Indonesia pada Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) yang diselenggarakan pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA).
Sejumlah agenda prioritas diantaranya terkait reformasi sistem penyelesaian sengketa, masa depan moratorium bea masuk atas transmisi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET), perundingan pertanian, dan subsidi perikanan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris menyebutkan, Indonesia kembali menyuarakan pentingnya sistem penyelesaian sengketa segera dipulihkan fungsinya secara penuh. Tujuannya untuk memastikan sistem perdagangan multilateral yang adil dan menjamin kepastian hukum.
"Indonesia yang saat ini merupakan pengguna aktif sistem penyelesaian sengketa sangat menyesalkan kondisi lumpuhnya Badan Banding WTO yang menguji kasus-kasus sengketa di tahap banding,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Soal Sengketa Biodiesel di WTO, Kemendag Ungkap Sudah Bentuk Panel untuk Menang dari Uni Eropa
“Untuk itu, Indonesia akan mendorong WTO untuk melakukan pemulihan secara penuh sistem penyelesaian sengketa sesuai mandat KTM sebelumnya, yaitu dilaksanakan pada 2024," tambah Djatmiko.
Lebih lanjut, Djatmiko pun mengatakan Indonesia juga mendorong WTO untuk melanjutkan pembahasan mengenai program kerja niaga elektronik (e-commerce) yang diluncurkan sejak 1998 agar mendapat kejelasan definisi dan ruang lingkup CDET.
"Indonesia melihat pentingnya WTO untuk fokus terlebih dahulu melanjutkan pembahasan program kerja e-commerce untuk memperjelas ruang lingkup CDET dan bagaimana mengatasi kesenjangan tingkat kemajuan digital negara-negara anggota WTO, khususnya negara berkembang," paparnya.
Terkait isu pertanian, Indonesia bersama negara anggota G33, kelompok negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (African, Caribbean, and Pacific/ACP), kelompok negara Afrika, serta negara-negara kurang berkembang (the least developed countries/LDCs) mendorong adanya kesepakatan mengenai public stockholding (Pemilikan Saham Publik/PSH) untuk ketahanan pangan.
Baca Juga
Ekspor Biodiesel Indonesia ke Eropa Anjlok 70%, Ternyata Ini Biang Keladinya!
“Indonesia selaku koordinator G33 terus mengupayakan proposal yang berkontribusi kepada ketahanan pangan seperti PSH. Indonesia telah berhasil menggandeng ACP Group, African Group, dan LDCs Group untuk memperluas dukungan terhadap proposal PSH. Indonesia berpandangan, proposal ini perlu diperhitungkan mengingat luasnya dukungan,” terang Djatmiko.
Djatmiko menambahkan, mengenai isu subsidi perikanan, Indonesia akan memperjuangkan di fase perundingan tahap ke-2 ini agar tercipta hasil kesepakatan yang seimbang dan efektif. Khususnya, terkait permasalahan yang belum terselesaikan over fishing over capacity (OFOC) dan perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) di pilar OFOC.
“Selain itu, perhatian khusus terhadap SDT yang cukup dan tepat bagi negara berkembang sesuai mandat yang diberikan, khususnya dalam rangka melindungi kepentingan nelayan kecil dan perajin yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan," tutupnya.

