Petronas Carigali Ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Blok Migas Bobara
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) telah menetapkan pemenang lelang penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap III Tahun 2023 untuk WK Bobara.
"Berdasarkan hasil penilaian atas dokumen partisipasi dari peserta lelang, selanjutnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perusahaan Pemenang WK Migas Bobara adalah Petronas Carigali North Madura II Ltd," kata Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, dalam acara Penutupan Bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Disampaikan bahwa Petronas Carigali North Madura II Ltd memenangkan lelang di angka US$ 16.920.000. Adapun bonus tanda tangan dari kesepakatan ini adalah US$ 50.000.
Baca Juga
Kontrak Petronas di WK Ketapang Diperpanjang hingga 20 Tahun
Penawaran WK Migas tersebut sejatinya dimulai sejak tanggal 20 September 2023 dan berakhir pada 15 Desember 2023. WK Bobara sendiri berlokasi di perairan Provinsi Papua Barat dengan luas area 8.444,49 km2 dan memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi sebesar 6.8 billion barrel oil equivalent (BBOE).
Tutuka menjelaskan, dari hasil Penawaran WK Migas Tahun 2023, pemerintah telah melakukan penandatanganan Kontrak 4 WK Migas, yaitu WK Akia, Beluga, Bengara I, dan East Natuna. Sehingga dengan bertambahnya pemenang WK Bobara ini, pemerintah mendapatkan total investasi komitmen pasti sebesar US$ 51.620.000 dan bonus tanda tangan sebesar US$ 1.200.000.
"Dengan adanya kegiatan eksplorasi di Wilayah Kerja baru ini diharapkan dapat ditemukan cadangan minyak dan gas bumi baru yang signifikan untuk dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia," ujar Tutuka.
Baca Juga
Kendati demikian, ada juga WK Migas yang belum memiliki pemenang pada Penawaran WK Migas Tahun 2023, yaitu WK Natuna D-Alpha, Panai, Patin, Akimeugah I, dan Akimeugah II yang ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Available.
Tutuka menyebut, ini menjadi kesempatan emas bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat untuk mengusulkan pengelolaan WK available ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diharapkan untuk batas waktu 6 bulan ke depan.

