Shopee Tegaskan Tunduk Pada Permendag 31/2023
JAKARTA, Investortrust.id – Platform perdagangan digital atau e-commerce Shopee menyatakan mengikuti dan tunduk terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terkait dilansirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga sosial commerce.
Hal ini disampaikan Head of Marketing Growth Shopee Indonesia Monica Vionnasaat meluncurkan program promo 11.11 Big Sale di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
"Kalau kita, ada peraturan apapun pasti kita taati. Misalnya harus menyesuaikan pasti kita taati," kata Monica.
Baca Juga
Monica enggan berkomentar lebih jauh terkait aturan Pemerintah soal perdagangan cross border di platform e-commerce, hingga penutupan TikTok Shop yang bisa berpotensi meningkatkan angka transaksi penjualan di sejumlah platform e-commerce pesaingnya.
"Ada beberapa yang harus kita ikuti, ya kita ikuti dan implementasikan langsung di platform kitaPokoknya kita follow the regulation," tutur Monica.
Seperti diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
Beleid ini antara lain mengatur pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga
Aturan ini juga membatasi harga minimum sebesar US$ 100 per unit barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Berikutnya pemerintah juga melansir Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Loka pasar dan social commerce pun dilarang bertindak sebagai produsen, selanjutnya social commerce hanya diperkenankan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, dilarang menyediakan transaksi pembayaran. (CR-1)

