Rupiah Melemah ke Rp 17.880 per Dolar, Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap aman meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir. Tercatat, saat ini rupiah berada di angka Rp 17.880 per dolar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan stok operasional BBM nasional saat ini masih jauh di atas batas minimum cadangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau untuk ketersediaan BBM, ini kan kita ada indikator ketersediaan cadangan operasional minimal. Cadangan yang ada saat ini jauh di atas cadangan minimal,” ujar Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
BPS: Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi April 2026
Menurut dia, kondisi pasokan BBM subsidi maupun nonsubsidi masih dalam kondisi aman secara nasional. Untuk BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar CN48, stok yang tersedia disebut masih mencukupi untuk menjaga kebutuhan masyarakat. Sementara itu, BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Solar CN51 juga dipastikan memiliki pasokan yang memadai.
Mengenai potensi kenaikan harga BBM apabila rupiah terus melemah hingga menembus Rp 17.900 per dolar AS, Yuliot menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, terutama melalui peningkatan produksi energi domestik dan penguatan sistem pengadaan minyak nasional. Pemerintah berupaya menjaga agar melemahnya rupiah tidak menyebabkan kenaikan harga BBM subsidi.
“Jadi untuk kenaikan harga BBM yang untuk subsidi, ini kan sudah disampaikan, ini menurut perhitungan kita kan ada produksi dalam negeri yang kita dorong untuk peningkatan. Kilang di dalam negeri pun itu juga kita juga sudah siapkan,” sebut Yuliot.
Pemerintah, lanjut Yuliot, juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak mentah (crude), BBM jadi, hingga LPG untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. “Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan peraturan presidennya,” ujar dia.
Dalam beleid tersebut, pengadaan crude dapat berasal dari produksi dalam negeri, khususnya dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemerintah membuka ruang agar crude yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dapat diprioritaskan memenuhi kebutuhan domestik. “Kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP,” jelas Yuliot.
Baca Juga
Stok BBM Nasional Aman: Pertalite Tahan 16 Hari, Pertamax Turbo 61 Hari
Menurut dia, mekanisme tersebut tetap menjaga keekonomian bagi KKKS karena harga yang digunakan mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP). Selain pasokan domestik, Perpres tersebut juga tetap membuka ruang impor energi melalui badan usaha milik negara (BUMN) seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Yang berasal dari impor ini bisa dilaksanakan oleh BUMN seperti yang sudah berjalan selama ini oleh Pertamina dan juga Pertamina Patra Niaga,” kata Yuliot.

