Perjalanan KA Jarak Jauh Lintas Bekasi Timur–Cikarang Disesuaikan, Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam
Poin Penting
|
BEKASI, investortrust.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan jalur rel di kawasan Stasiun Bekasi Timur telah aman untuk dilintasi rangkaian kereta api (KA) jarak jauh dengan penyesuaian kecepatan maksimal di 30 km/jam.
Hal ini menyusul insiden KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya dengan commuter line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat pada Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin menyampaikan, kepastian tersebut setelah proses evakuasi penumpang dan rangkaian KRL terdampak insiden selesai dilakukan bersama pihak terkait.
Baca Juga
RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Kereta, Seluruhnya Perempuan
“Pada saat ini sudah dapat clearance dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), jalur itu sudah bisa dilakukan, dengan catatan pembatasan kecepatan,” ungkap dia seusai meninjau lokasi kejadian di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026).
Adapun untuk layanan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line, operasional baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari KNKT dan akan dimulai pada Rabu (28/4/2026) siang.
“Kita sudah pastikan bersama KNKT juga, memastikan keselamatan pemakaian jalur ini untuk pemakaian kereta-kereta jarak jauh walaupun kami masih melakukan pembatasan kecepatan 30 km/jam di stasiun ini,” terang Bobby.
Lebih lanjut, KAI memastikan akan kembali membuka layanan KRL lintas Cikarang dengan frekuensi perjalanan yang sama seperti sebelumnya. “Insyaallah siang nanti kita akan mulai membuka kembali layanan KRL kita, Cikarang Line, yang akan beroperasi dan berfrekuensi sama dengan sebelumnya,” tandas Bobby.
Baca Juga
MTI Soroti Empat Langkah Penguatan Keselamatan Kereta Seusai Insiden Bekasi
Bobby menegaskan, keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama perseroan dalam pengoperasian layanan kereta api, baik antarwilayah maupun perkotaan.
“Kami perlu menegaskan juga, keselamatan adalah prioritas kami. Kami tidak ada toleransi sama sekali untuk melanggar atau menurunkan tingkat keselamatan dari para pelanggan pengguna jasa PT Kereta Api Indonesia,” tutur dia.

