Pemerintah Tetapkan Harga Maksimal Rusun Subsidi 2026, Simak Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan batasan harga jual satuan rumah susun (rusun) dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait pada 5 April 2026.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menegaskan, harga dan skema pembiayaan yang diatur Kementerian PKP tersebut menjadi acuan bagi pengembang dan perbankan dalam menyalurkan KPR rusun bersubsidi, sekaligus memastikan program perumahan vertikal dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Sudah bisa jalan. Permen dan Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan," kata Sri Haryati saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah merinci batas maksimal harga jual rusun bersubsidi berdasarkan zonasi wilayah.
Baca Juga
Kunjungan Menteri PKP ke Hunian Warisan Bangsa Purwakarta, Dorong Hunian Terjangkau untuk MBR
Untuk wilayah Sumatra, harga tertinggi tercatat di Kepulauan Riau sebesar Rp 13,5 juta per m2 atau Rp 607,5 juta per unit. Adapun di Aceh dipatok Rp 11,5 juta per m2 (Rp 517,5 juta per unit), Sumatra Utara Rp 12 juta per m² (Rp 540 juta per unit), serta Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Bengkulu masing-masing Rp 11 juta per m2 (Rp 495 juta per unit).
Sementara itu, di Sumatra Selatan dan Lampung, harga dipatok Rp 10 juta per m2 atau Rp 450 juta per unit, sedangkan Bangka Belitung Rp 12,5 juta per m2 (Rp 562,5 juta per unit).
Untuk wilayah Jawa di luar kawasan penyangga Jakarta, Banten (di luar Tangerang dan Tangerang Selatan) serta Jawa Timur ditetapkan Rp 11 juta per m2 atau Rp 495 juta per unit. Jawa Barat (di luar Depok, Bogor, dan Bekasi) berada di Rp 12,5 juta per m2 (Rp 562,5 juta per unit), dan Jawa Tengah serta DI Yogyakarta masing-masing Rp 12 juta per m2 atau Rp 540 juta per unit.
Selanjutnya di wilayah Bali, harga maksimal ditetapkan Rp 13 juta per m2 atau Rp 585 juta per unit. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 12 juta per m2 (Rp 540 juta per unit), sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 10 juta per m2 (Rp 450 juta per unit).
Untuk Kalimantan, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Utara (Kaltara) berada di Rp 12,5 juta per m2 (Rp 562,5 juta per unit), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 12 juta per m2 (Rp 540 juta per unit), serta Kalimantan Timur (Kaltim) tertinggi di Rp 14 juta per m2 atau Rp 630 juta per unit.
Di Sulawesi, Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut), harga rusun ditetapkan Rp 14 juta per m2 (Rp 630 juta per unit). Selanjutnya Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing Rp 11 juta per m2 (Rp 495 juta per unit). Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi yang terendah di kawasan ini dengan Rp 10 juta per m2 atau Rp 450 juta per unit.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, Maluku ditetapkan Rp 12 juta per m2 (Rp 540 juta per unit). Papua Rp 16 juta per m2 (Rp 720 juta per unit), Papua Tengah Rp 23 juta per m2 (Rp 1,035 miliar per unit), Papua Selatan Rp 17 juta per m2 (Rp 765 juta per unit), Papua Barat Rp 14,5 juta per m2 (Rp 652,5 juta per unit), Papua Barat Daya Rp 13,5 juta per m2 (Rp 607,5 juta per unit), serta Papua Pegunungan menjadi yang tertinggi secara nasional dengan Rp 28 juta per m2 atau Rp 1,26 miliar per unit.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan Rusun Relokasi Warga Bantaran Rel Senen, 'Groundbreaking' Mei 2026
Khusus wilayah kabupaten/kota di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), harga maksimal ditetapkan lebih rinci. Di Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan batas harga tertinggi, yakni Rp 14,5 juta per m2 atau Rp 652,5 juta per unit. Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing Rp 14 juta per m2 (Rp 630 juta per unit), sementara Jakarta Timur dan Jakarta Utara Rp 13,5 juta per m2 atau Rp 607,5 juta per unit.
Di wilayah penyangga, Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp 13 juta per m2 atau Rp 585 juta per unit. Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bogor berada pada level yang sama yakni Rp 13 juta per m2 (Rp 585 juta per unit), dan Kabupaten/Kota Bekasi sedikit lebih tinggi dengan Rp 13,5 juta per m2 atau Rp 607,5 juta per unit.
Selain harga, pemerintah mengatur luas lantai minimal dan maksimal unit rusun yang dapat dibiayai melalui FLPP, yakni berkisar antara 21 m2 hingga 45 m2.
Dari sisi pembiayaan, skema FLPP untuk rusun tetap mempertahankan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

