Harga Masih Mahal dan Pajak Daerah Mengintai, Adopsi Mobil Listrik Terancam Seret
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Daya beli masyarakat yang masih terbatas serta potensi kenaikan biaya akibat kebijakan pajak daerah dinilai menjadi tantangan serius dalam percepatan adopsi mobil listrik di Indonesia.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, mengatakan dari sisi permintaan (demand side), mayoritas masyarakat Indonesia masih berada pada kisaran daya beli kendaraan di bawah Rp 200 juta.
“Kalau kita lihat daya beli masyarakat untuk kendaraan bermotor, khususnya mobil, itu range-nya tidak lebih dari Rp 200 juta,” kata Andry dalam diskusi bertajuk ‘Energi Tahan, Fiskal Aman’ di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Kemenperin Harap Adopsi Mobil Listrik Tetap Tumbuh di Tengah Rencana Pengenaan Pajak EV
Kondisi tersebut dinilai kontras dengan harga mobil listrik yang saat ini masih berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta, yang justru menjadi segmen dengan penjualan terbesar.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa mobil listrik masih dipersepsikan sebagai kendaraan untuk kalangan menengah atas, meskipun secara biaya operasional lebih efisien dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (BBM). “Ini berarti mobil listrik masih dianggap sebagai kendaraan kelas menengah atas,” ujarnya.
Menurut Andry, tantangan utama saat ini adalah menurunkan harga pembelian awal (upfront cost) agar lebih sesuai daya beli masyarakat luas. “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi produsen untuk menciptakan mobil listrik yang bisa lebih kompetitif dari sisi harga awal,” kata dia.
Selain faktor harga, kebijakan pemerintah daerah juga berpotensi menjadi hambatan baru. Andry menyoroti terbitnya regulasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik.
Dia mengingatkan, jika kebijakan tersebut diimplementasikan melalui peraturan daerah, maka biaya operasional kendaraan listrik berpotensi meningkat signifikan. “Dari hasil kajian kami, ketika aturan itu diterapkan, biaya operasional mobil listrik bisa meningkat hingga dua kali lipat,” sebut Andry.
Padahal, lanjut Andry, insentif fiskal yang diberikan pemerintah selama ini bertujuan untuk menekan biaya kepemilikan dan operasional kendaraan listrik agar lebih terjangkau.
Baca Juga
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sinyal yang tidak konsisten (mixed signal) bagi pelaku industri dan investor. “Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan dorongan terhadap kendaraan listrik, bahkan ada proyek strategis nasional (PSN). Tetapi kebijakan ini bisa menegasikan arah tersebut,” kata Andry.
Menurutnya, inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada menurunnya minat investasi, baik dari investor asing maupun pelaku industri dalam negeri. “Kalau sinyal kebijakan tidak konsisten, pelaku industri bisa menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

