Kemenperin Harap Adopsi Mobil Listrik Tetap Tumbuh di Tengah Rencana Pengenaan Pajak EV
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi terkait aturan pajak untuk kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta mengakui adanya kemungkinan perubahan perilaku konsumen akibat penerapan pajak tersebut. Kendati demikian, ia optimistis adopsi kendaraan listrik dapat tetap bertumbuh.
"Memang secara teori akan ada implikasi, tetapi kami harapkan tetap stabil. Fasilitas yang selama ini dinikmati kendaraan listrik sudah berjalan beberapa tahun, sehingga penyesuaian ini dipandang sebagai hal yang wajar,” ucap Setia dalam diskusi bertajuk 'Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Menggenjot Adopsi Electric Vehicle (EV)' di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Mengacu pada data. Setia menyebut adopsi kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Hingga 2025, pangsa pasar kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) berada di angka 12%, dan ditargetkan akan mencapai 13% hingga 15% di tahun ini.
“Artinya ada banyak hal yang patut disyukuri. Posisi saat ini menunjukkan bahwa populasi dan produksi kendaraan listrik sudah mulai berkembang, dengan target market share di kisaran 13% hingga 15%,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Setia, pemerintah masih menunggu keputusan final terkait arah kebijakan, termasuk terkait insentif yang akan diberikan ke depan. Kendati belum ada kepastian, Kemenperin berharap insentif nonfiskal tetap dapat dipertahankan.
“Kami berharap minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati agar daya tarik kendaraan listrik tetap terjaga,” tambah Setia.

